KONTEKS.CO.ID – Bripda HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir grabcar di Cimanggis, Depok disebut memiliki utang sebesar Rp900 juta.
Bripda HS, yang merupakan anggota aktif Densus 88 itu menghabisi nyawa sopir grabcar Sony Rizal Taihitu (59) di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Usai membunuh sopir grabcar dengan sadis itu, Bripda HS langsung ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
“Betul (Bripda HS punya utang Rp900-an juta),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Kamis 9 Februari 2023.
Dikatakan Aswin, utang dengan nilai fantastis tersebut ditunggak oleh Bripda HS baik di Bank maupun perorangan.
“Keduanya,” ujar Aswin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Dwi Andiko mengatakan, oknum Densus 88 berinisial Bripda HS itu ingin mencuri mobil milik sopir grabcar itu.
Namun demikian, kata Trunoyudo, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Polri saat ini sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS.
Sementara, berdasarkan informasi yang didapat Konteks.co.id, motif pelaku pembunuhan sopir grabcar di Depok itu lantaran tersangkut pinjaman online miliaran rupiah.
Pelaku awalnya ingin merampok mobil Avanza merah marun bernomor polisi B 1739 FZG yang dikemudikan korban.
Diduga, saat pembunuhan ransel pelaku tertinggal di mobil Avanza merah marun milik korban.
Di dalam tas ransel itu ditemukan KTP, dompet, ponsel serta tas kecil berisi peralatan mandi.
Polisi menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"