KONTEKS.CO.ID – Korban dua orang muncikari yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ternyata tidak hanya satu orang.
Sebelumnya, polisi telah menangkap muncikari berinisial EMT (44) dan rekannya berinisial RR (19) di wilayah Jakartan Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, muncikari EMT selain mengeksploitasi korban NAT, pelaku juga mempunyai 8 korban lain.
“Muncikari berinisial EMT ini sudah beroperasi sebelum 2021. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjual belikan,” ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip Kamis 22 September 2022.
Dikatakan Zulpan, kedelapan remaja korban EMT disebar berpindah-pindah ke apartemen yang lain, seperti korban NAT. Sehingga ia meminta kepada para korban untuk tidak ragu melaporkan ke polisi.
“Ini pun dia atur juga tempat penempatannya di tiga apartemen, dia gilir. Demikian juga saat melayani tamu dibantu tersangka RR,” jelasnya.
Pihaknya, kata Zulpan, berharap dengan adanya kasus ini membuat korban yang lain berani melaporkan ke polisi.
“Sekali lagi, ini butuh kerja sama seluruh pihak,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"