KONTEKS.CO.ID – Enam pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Titik Nol Kilometer DI Yogyakarta ditangkap Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta
Keenam pelaku klitih di Titik Nol Kilometer DI Yogyakarta ternyata sempat melarikan diri hingga ke Jakarta dan Jawa Barat.
Identitas pelaku, yakni FN (28) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis.
FN berperan sebagai joki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban.
Lalu YG (33), karyawan usaha sekuter listrik Malioboro warga Sosrowlayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen yang menendang teman korban satu kali.
Kemudian LT (23), warga Sosrowijayan Gedongtengen yang bekerja sebagai sopir.
LT berperan sebagai eksekutor dengan menyabet celurit mengenai helm dan bahu korban.
Selanjutnya, TR (27) pengemudi ojek daring warga Notoyudan Gedongtengen yang memukul dua kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali.
Ada juga NK (20) yang juga pengemudi ojek online warga Gandekan Lor,Pringgokusuman dengan peran menendang satu kali ke teman korban.
Bahkan satu pelaku adalah anak di bawah umur berinisial GN (17). Pelajar SMK Swasta di Kota warga Notoyudan Pringgokusuman, Gedongtengen ini berperan sebagai joki sepeda motor Vario dan membawa senjata knop besi/stick.
“Dia memukul dengan botol bir kosong ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kendaraan korban,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar, Jumat 10 Februari 2023.
Dikatakan Saiful, pemicu aksi penganiayaan tersebut adalah keributan yang terjadi sebelumnya antara FN dengan korban.
Para pelaku sempat melarikan diri karena ketakutan. Mereka diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Jawa Barat.
Menurut Saiful, peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian itu di luar dari motif yang selama ini sering terjadi. Di mana motifnya memang berbeda tipikalnya.
“Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini,” ucapnya.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"