KONTEKS.CO.ID – Salah seorang korban pembunuhan sadis yang melibatkan anggota TNI AD di Timika, Papua, diketahui merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Bahkan, korban disebut aktif mencarikan senjata untuk kelompok separatis di Papua tersebut.
Keempat korban pembunuhan itu yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
“Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu korban Leman Nirigi adalah jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Kamal Ahmad Musthofa dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Kamal menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Diduga, sembilan orang pelaku melakukan pembunuhan terhadap empat warga sipil.
Usai membunuh, para pelaku membawa korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
“Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang dirental oleh korban,” ujar Kamal.
Selanjutnya, pada Selasa (23/8) pukul 07.30 WIT, polisi mendapat laporan soal peristiwa itu dan langsung menuju ke jalan masuk galian C kali Iwaka.
Di tempat kejadian perkara, ditemukan satu unit mobil yang telah hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap dari-sisa kebakaran.
Kemudian, pada Jumat (26/8) sekitar pukul 13.40 WIT, anggota berhasil menemukan korban Arnold Lokbere di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
“Pada Jumat (27/8) sekitar pukul 16.00 WIT anggota kembali menemukan salah satu korban (dalam identifikasi) di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten Mimika,” kata Kamal.
Menurut Kamal, modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api.
Korban yang hendak membeli senjata api dari para pelaku ditipu. Pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.
“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP,” terangnya.
Dalam kasus ini, selain tiga orang dari sipil, ada enam orang anggota TNI yang telah diamankan Polisi Militer dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"