KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap tiga orang penjual obat keras berinisial MI, I, dan A yang berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku menjual jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl.
“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer. Modusnya (penjual obat keras dengan) berkedok kios kosmetik,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.
Polisi menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras dari ketiga toko tersangka.
“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko tersangka A,” terang Zain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"