KONTEKS.CO.ID – Kepala desa jualan sabu ditangkap aparat Polres Kubu Raya. Kades berinisial JH, 32 tahun, diduga terlibat peredaran narkoba senilai Rp3,2 miliar.
Oknum kepala desa jualan sabu, JH, yang masih tercatat sebagai kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ini ditangkap atas kasus dugaan jual-beli 10 kg narkoba sabu.
Kepala desa jualan sabu tersebut menyatakan mendapatkan sabu dari seorang kurir. Sebelum ditangkap, 10 kg sabu itu akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dijual.
Dia terpaksa terlibat jual-beli sabu lantaran dituntut melunasi utang proyek pembangunan di desanya yang gagal. JH sudah tiga tahun menjadi kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Sanggau Ledo.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, JH menjual sabu akibat terlilit utang proyek.
“Tersangka JH mengerjakan proyek, namun gagal,” ujarnya di Pontianak, dikutip Minggu, 18 Februari 2023.
Kasus bermula dari penangkapan DS, 26 tahun, warga Sungai Raya yang diringkus aparat Polres Kubu Raya karena peredaran sabu.
Polisi mengamankan barang bukti sabu dari DS yang dibungkus kantong plastik klip transparan. Dalam pemeriksaan, dia menginformasikan menjadi kurir sabu atas perintah JH.
Aparat langsung bergerak menangkap JH di salah satu toko di Kecamatan Sungai Raya, Kamis, 9 Februari 2023. Polisi pun mendapatkan barang bukti 101,84 gram sabu.
Kepada petugas, JH membenarkan dirinya yang memberikan sabu kepada DS agar dijual. “Informasi dari tersangka, sabu yang didapat dari bos narkoba di Malaysia itu belum dibayar,” ungkap Arief Hidayat kepada wartawan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"