KONTEKS.CO.ID – Polisi mengamankan tiga orang pria berinisial A, DAS dan AR yang diduga melakukan pembunuhan terhadap dua warga Magelang dan Jakarta.
Dua orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap. Ketiganya mengaku sebagai dukun lalu menipu dan membunuh korban di Baros, Kota Sukabumi.
Kedua korban diduga dibunuh dengan menggunakan minuman campuran yang mengandung zat sianida.
“Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Yang mana modusnya dia memberikan minuman di dalamnya mengandung racun atau zat sianida hasil laboratorium forensik,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, dalam keterangannya Jumat 23 September 2022.
“Hasil keterangan para saksi (tersangka) dianggap seorang dukun,” imbuh Yanto.
Yanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya, ketiga tersangka merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.
Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Tersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.
Korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A, pada Juni 2022 lalu.
“Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” kata Yanto.
Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.
“Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia,” pungkas Yanto.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"