KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pejabat Kemenkeu pengendara Rubicon yang menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kemenkeu pengendara Rubicon itu menganiaya anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023.
Penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu dilakukan dua orang. Salah satunya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kemenkeu yang mengendarai Rubicon.
Polisi menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Kronologi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban hingga koma itu pun telah terungkap.
Awalnya, korban bernama David diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon.
Kemudian, David diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.
Penganiayaan tersebut diungkap dan diunggah akun @LenteraBangsaa_.
“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis akun tersebut dikutip, Rabu 22 Februari 2023.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama David mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Selengkapnya di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"