KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial TT (48) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai dukun dan mencabuli wanita pasiennya dengan modus mengusir roh jahat.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun, pelaku berdomisili di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial N (22).
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman, Jumat 23 September 2022.
Aksi cabul dukun gadungan itu dilakukan pada 19 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rajeg.
“Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"