KONTEKS.CO.ID – Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, salah satunya mobil Jeep Rubicon.
Tak hanya Jeep Rubicon, dari tangan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dan satu pelaku penganiyaan lainnya terhadap anak pengurus GP Ansor juga disita sepatu tersangka.
Barang bukti Jeep Rubicon dan sepatu itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Jeep Rubicon berwarna hitam milik Mario Dandy Satriyo diparkir di halaman depan Polres Metro Jaksel.
Selain itu, kata Ade Ary, pihaknya juga mengamankan baju korban dan ponsel milik tersangka.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo mengendarai Jeep Rubicon saat menemui korban di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan satu pelaku lainnya dilakukan pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Hingga kini atau 4 hari usai dianiaya, korban bernama David berusia 15 tahun belum sadar dari koma lantaran luka di bagian kepala.
Sementara, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade Ary Syam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"