KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dipastikan mengendarai Jeep Rubicon dengan pelat palsu alias bodong.
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang menganiaya anak pengurus GP Ansor itu memakai pelat dengan nomor polisi B 120 DEN di Jeep Rubicon hitamnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, akan mendalami motif Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu memakai pelat bodong di mobil Jeep Rubiconnya.
Disebutkan Ade Ary, saat mengenakan pelat nomor polisi bodong pelat asli disimpan Mario Dandy Satriyo di dalam mobil Rubicon hitamnya.
“Nanti kami dalami,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Tak hanya itu, kata Ade Ary, pihaknya juga akan mendalami isu Jeep Rubicon tersebut belum membayar pajak.
“Nanti kami akan mendalami dan berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait (soal pajak Rubicon),” ungkapnya.
Menurut Ade Ary, mobil Rubicon hitam yang kini jadi barang bukti itu bukan atas nama Mario Dandy Satriyo.
Namun demikian, Ade Ary tak mengungkap lebih jauh siapa nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jeep Rubicon itu.
“Bukan atas nama MDS (Mario Dandy Satriyo),” kata Ade Ary.
Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kemenkeu itu menggunakan pelat dengan nomor polisi B 120 DEN diduga palsu.
Kabarnya, mobil dengan pelat palsu tersebut sempat hilang dan kembali lagi dengan pelat nomor polisi berbeda yakni B 2571 PBP.
Berdasarkan penelusuran redaksi dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi ‘B 2571 PBP’ terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT.
Sementara saat dicek ke laman Samsat Jakarta, mobil dengan pelat nomor polisi B 120 DEN tidak ditemukan. Baca di sini.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David (15).
Korban dianiaya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Kini, Mario Dandy Satriyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy Satriyo adalah kurungan penjara 5 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"