KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap lima orang pria berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR terkait prostitusi online anak di bawah umur, pada Kamis 22 September 2022 dinihari.
Kelima muncikari itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, kelima muncikari itu mematok tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.
“Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu untuk sekali main,” kata Harun, Jumat 23 September 2022.
Para pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
“Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan,” jelas Harun.
Kelima muncikari itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kata Harun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut ke lokasi.
“Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” ungkap Harun.
Para pelaku diduga sudah beroperasi sekitar dua bulan dan kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, untuk menjalankan praktik prostitusi online.
“Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam,” kata Harun.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Harun.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"