KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu menganiaya putra pengurus GP Ansor usai menerima aduan dari kekasihnya berinisial A (15) soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu kemudian mengonfirmasi aduan A melalui telepon ke korban.
Namun, kata Ade Ary, korban tidak pernah menjawab telepon dari Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu bernama Rafael Alun Trisambodo.
Mulai dari sini terungkap peran A. Dia lantas bersiasat agar pacarnya Mario Dandy Satriyo bertemu dengan David, putra pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan.
A yang sempat berpacaran dengan korban akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada David dengan alasan mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.
“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Kata Ade Ary, korban kebetulan berada di rumah temannya berinisial R dan memberi tahu A dimana lokasinya.
“Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” kata Ade Ary.
A dan Mario tiba di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon. Kata Ade Ary, korban sempat menolak bertemu kedua orang tersebut.
Bahkan, pesan dari A yang menyebut sudah sampai di depan rumah R tidak direspons korban.
Peran A terus berlanjut. Dia lantas meminta Mario mengirim pesan singkat yang akhirnya direspons korban.
Korban bertemu dengan Mario dan langsung terlibat percakapan sengit lantaran Mario meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.
Perdebatan panas dengan korban berujung pukulan dari Mario.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,” kata Ade Ary.
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” lanjut Ade Ary.
Pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan Mario kemudian dilerai orang tua R dan menghubungi pihak keamanan kompleks dan meminta agar Mario dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Di Polsek Pesanggrahan, Mario langsung ditahan oleh aparat atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan Mario sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan Mario sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
“Kami telah melakukan penahanan Mario yang berusia 20 tahun,” imbuh Ade Ary.
Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"