KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo (MDS), telah resmi jadi tersangka penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor terjadi di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespons tegas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor itu.
Irjen Fadil Imran memastikan, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.
“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” tegas Fadil Imran kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Pihaknya, tegas Fadil, akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Dia menyatakan selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” kata Fadil.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” kata Ade Ary.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu terancam hukuman penjara selama lima tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"