KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan status empat debt collector dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai memaki anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan.
Dari tujuh debt collector, tiga di antaranya telah ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Empat tersangka masuk DPO yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengimbau kepada empat DPO tersebut untuk menyerahkan diri.
“Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit,” ujar Hengki, Kamis 23 Februari 2023.
“Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini,” imbuh Hengki.
Kata Hengki, ketujuh debt collector itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Pihaknya, lanjut Hengki, akan menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur.
Pihak kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
“Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku-pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"