KONTEKS.CO.ID – Tips menghadapi debt collector menurut OJK yang bisa membuat kamu tidak semakin panik.
Baru-baru ini ada berita yang tengah menjadi sorotan, yaitu ada seorang debt collector yang memaki polisi.
Kabar terbarunya, debt collector yang membentak dan memaki anggota Bhabinkamtimas saat merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta di Jakarta Selatan akhirnya berhasil ditangkap.
Berita selengkapnya bisa dibaca melalui Konteks.co.id dengan judul artikelnya “Polda Metro Jaya Bekuk Debt Collector yang Maki Polisi, Tertunduk dengan Tangan Diborgol”.
Debt collector biasanya mewakili salah satu perusahaan yang memang fokus dalam bisnis pemulihan uang yang terutang pada rekening tunggakan.
Bisa dibilang debt collector ini adalah penagih utang, yang secara umum ia akan bekerja atas nama kreditur atau agen penagih utang dan cara kerjanya langsung turun ke lapangan.
Tahukah kamu, saat melaksanakan tugasnya dalam melakukan penagihan sebagai rekanan bank, pinjaman online (pinjol) atau leasing ini ternyata ada aturan-aturan maupun etika yang harus dipatuhi oleh sang debt collector atau penagih utang.
Aturan ini telah ada dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dikatakan apabila perusahaan jasa keuangan atau PUJK sedang melaksanakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain yang berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, maka PUJK ini sangat diwajibkan ikut memenuhi dan mematuhi tata cara pengalihan hak tagih kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Saat akan melakukan pengalihan hak tagih kepada pihak lain, maka harus memenuhi dua syarat berikut ini:
- Telah dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
- Telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Konsumen atau telah disetujui oleh Konsumen.
Tak hanya itu, perusahaan jasa keuangan atau PUJK ini juga wajib untuk memastikan dan mengawal dalam pengalihan hak tagih kepada pihak lain tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.
Perusahaan jasa keuangan atau PUJK ini juga diwajibkan untuk bisa mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai atau pihak ketiga yang akan bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK ini dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Bukan hanya itu, PUJK juga harus mencegah adanya tindakan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan maupun sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya, yang nantinya dapat berakibat merugikan Konsumen.
PUJK ini nantinya juga diwajibkan untuk memiliki dan menerapkan kode etik dari Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
Dalam ayat 1 Pasal 8 aturan-aturan tersebut disebutkan bahwa, “PUJK ini nantinya akan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbulkan akibat kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.”
Saat kamu sedang ditagih oleh debt collector, baik itu dari pinjaman online maupun dari sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing, kamu tidak perlu panik.
Terdapat beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mencegah terjadinya sebuah konflik, kekerasan maupun adanya pengambilan paksa kendaraan.
Inilah tujuh tips mengahadapi debt collector yang sesuai dengan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:
- Mintalah debt collector yang datang tersebut untuk menunjukkan surat kuasa penagihan atau eksekusi.
- Jangan lupa juga untuk meminta debt collector menunjukkan sertifikat fidusia. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) saat melakukan proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit atau pembayaran macet.
- Tips yang ketiga, jangan lupa meminta debt collector untuk menunjukkan surat somasi tahan satu dan dua yang menyebut barang milik debitur telat bayar (untuk adanya tindakan eksekusi).
- Karena tidak semua orang bisa menjadi debt collector, maka jangan lupa untuk meminta debt collector menunjukkan sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait dalam menagih utang.
- Mengumpulkan semua bukti adanya tindakan teror maupun ancaman, kemudian kamu bisa langsung mendatangi ke kantor polisi terdekat.
- Kamu juga bisa mengadukan debt collector dan perusahaan terkaitseperti pinjaman online atau leasing ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Segera membuat laporan polisi, jika ada ancaman dan teror yang telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"