KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David diproses Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Trunoyudo, Polda Metro Jaya melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum hanya memberikan asistensi selama proses penyidikan.
“Kapolda memberikan asistensi gelar perkara, dihadiri beliau. Yang pimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, dihadiri Subdit Renakta, juga penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Namun, Trunoyudo enggan mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut.
Kata dia, saat ini penyidikan masih menunggu hasil penelitian tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor).
Pasalnya, penganiayaan tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur, yakni korban D (17) dan saksi berinisial AG (15) yang diketahui pacar Mario Dandy.
“Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” ujar Trunoyudo.
Diketahui, Mario Dandy anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka di bagian kepada hingga koma di rumah sakit.
Video penganiayaan sadis oleh Mario Dandy terhadap David itu tersebar di media sosial.
Kini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan seorang perekam video penganiayaan bernama Shane alias S alias SLRPL.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"