KONTEKS.CO.ID – Perempuan berinisial AG disebut ikut merekam penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Hal itu diungkapkan tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Iya (pengakuan Shane, AG ikut merekam),” kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, dikutip Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Happy, AG yang diketahui pacar Mario Dandy Satriyo merekam penganiayaan brutal yang dilakukan terhadao David hingga koma.
“Betul, itu handphone dia sendiri, handphone-nya si AG,” ujar Happy.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa AG tiga kali. Namun, AG masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Lalu, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL alis S juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David.
Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor ayah Cristalino David Ozora yang dianiaya Mario Dandy Satriyo kembali menegaskan tak akan berdamai dengan keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Jonathan menegaskan, akan tetap menempuh jalur hukum terkait penaniayaan brutal anaknya oleh Mario Dandy Satriyo.
Hal ini disampaikan Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, dilihat Selasa 28 Februari 2023.
“Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2,” tulis Jonathan.
Jonathan Latumahina juga menyebutkan, data keterlibatan AG pacar Mario Dandy sudah lengkap di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Selengkapnya simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"