KONTEKS.CO.ID – Polisi kembali menangkap seorang debt collector dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta.
Debt collector buronan yang ditangkap itu adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector itu ditangkap di tempat persembunyian wilayah Labuhan Batu, Sumatra Utara.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu,” kata Hengki, Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.
Kata Hengki, pelaku tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara dalam proses pengejaran.
Disebutkan, Erick sudah dibawa polisi dari Medan menuju DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
“Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” ungkap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah membekuk tiga orang debt collector yang diketahui membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto itu.
Tiga orang debt collector yang diamankan yakni AWP (26), LW (34) dan XR (27).
Sementara empat orang debt collector lainnya yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, seorang lainnya yang membentak Aiptu Evin masih dicari.
Hengki Haryadi pun mengultimatum para DPO debt collector itu agar segera menyerahkan diri.
“Oleh karena pada kesempatan ini kami imbau kepada empat orang ini agar segera serahkan diri karena kami akan kejar terus,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.
“Setelah ini kami akan sebar DPO termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap empat orang ini,” kata Hengki.
Hengki menyampaikan pesan kepada para debt collector yang melarikan diri tersebut. Selengkapnya simak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"