KONTEKS.CO.ID – Misteri perbuatan tidak baik yang disebut dilakukan Cristalino David Ozora terhadap AG hingga membuat Mario Dandy Satriyo marah dan melakukan penganiayaan diungkap kuasa hukum tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengatakana, perbuatan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG adalah pelecehan seksual hingga membuat Mario Dandy Satriyo murka.
“Iya, kalau bahasanya ya begitu. Karena kata si Shane, cerita Mario begitu, karena dia enggak ngelihat. Mario hanya ngomong kepada Shane begitu,” ujar Happy, Rabu 1 Maret 2023.
Happy mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh pihak yang terlibat tidak mengatakan pelecehan seksual tersebut secara eksplisit.
Menurut penilaian Happy, anak-anak muda tersebut menggunakan kode yang saling dipahami guna membahas hal-hal di ranah seksual.
“Kalau di BAP, Mario itu ngomong gini, ‘Shane, ini si D mengganggu AG nih’,” kata Happy.
“Namun, cerita dia (Mario) tidak eksplisit, biasa anak-anak muda kan, kadang-kadang enggak eksplisit kalau ngomong. Sudah disetubuhi atau enggak, sudah digituin atau enggak. Pokoknya si AG ini udah diganggu sama D,” lanjutnya.
Murkanya Mario mendengar cerita tersebut membuat dirinya tak mampu berpikir jernih dan berniat memberikan “pelajaran” kepada David karena merasa harkat dan martabat sang pacar dihancurkan.
Padahal, kata Happy, Mario sudah berencana melaporkan pelecehan tersebut ke pihak berwajib. Namun, dia gelap mata sehingga niat jahat untuk menganiaya David terlaksana.
“Mario memang punya niat untuk lapor polisi. Namun, setelah dipikir kembali, ia memutuskan untuk mengambil tindakan sendiri. ‘Daripada saya lapor polisi, mending saya tindak saja sendiri’,” ungkap Happy.
“Terus si Mario bilang ke Shane, ‘Kalau saya tindak ini si D, dia kan dia udah umur 17 tahun, atas perlakuan dia, daripada saya laporkan ke polisi, bagaimana Shane?’. Lalu Shane merespons, ‘Ya marahlah’, spontan dia mengatakan itu,” lanjut Happy.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"