KONTEKS.CO.ID – Polisi kembali berhasil membekuk seorang debt collector yang jadi buronan dalam kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta di Jakarta Selatan.
Debt collector yang jadi buronan itu dibekuk polisi di persembunyiannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu 1 Maret 2023 malam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector buronan yang dibekuk itu bernama Brian Fladimer Wonata.
Usai ditangkap, Brian langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis 2 Maret 2023 dini hari.
“Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian Fladimer Wonata ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang,” kata Hengki, dalam keterangannya.
Dikatakan Hengki, Brian merupakan salah seorang debt collector yang turut serta mengambil paksa mobil milik Clara Shinta dan melawan anggota kepolisian.
“Melakukan perlawanan terhadap anggota bersama tersangka Erick Johnson Simangunsong yang ditangkap pada Rabu 1 Maret 2023 di Kabupaten Labuhan Batu, Medan,” ungkap Hengki.
Diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah berhasil membekuk lima tersangka.
Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"