KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menetapkan status hukum terhadap AG, pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Terkini, polisi menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satriyo sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap David.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG disebut pelaku lantaran masih di bawah umur.
“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” ungkap Hengki, Kamis 2 Maret 2023.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” imbuh Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Hengki juga mengungkapkan adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut.
Polisi menemukan bukti baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” ujar Hengki.
“Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui,” katanya.
Terhadap AG, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Diketahui, AG telah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"