KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, polisi menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, fakta baru dalam penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David didapat dalam pemeriksaan alat bukti secara digital forensik.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David juga telah beredar di media sosial.
“Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP,” ungkap Hengki, di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
Hasilnya, kata Hengki, penyidik mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujar dia.
Awalnya, kata Hengki, penyidik menerapkan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Namun, usai pemeriksaan alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.
“Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal,” kata Hengki.
Sebagai tersangka, Mario Dandy diterapkan konstruksi pasalnya yakni 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Dengan kontruksi pasal itu, Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"