KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo ternyata memberikan keterangan palsu alias bohong kepada polisi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Saat memberikan keterangan awal ke polisi, Mario Dandy Satriyo menyebut terjadi perkelahian dengan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, apa yang disampaikan Mario Dandy Satriyo berbeda dengan fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
Alat bukti baru tersebut yakni CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di HP yang melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tuturnya.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"