KONTEKS.CO.ID – Meski telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG tak ditahan polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya tidak menahan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG lantaran terkait undang-undang perlindungan anak.
Menurut Hengki, penanganan AG pacar Mario Dandy Satriyo harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” ungkap Hengki, Jumat 3 Maret 2023.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan D tidak seharusnya dilakukan.
“Untuk penahanan untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan.
Kata dia, harus ada alasan objektif yang dimiliki kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
“Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” jelas Sofyan.
Sofyan menjelaskan, Undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dikatakan Sofyan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
Polisi, lanjutnya, bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.
“Orang dewasa kalau acaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun enggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak,” pungasnya.
Sebelumnya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"