KONTEKS.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan 4 orang pemuda menganiaya seorang pelajar viral di media sosial.
Penganiayaan 4 pemuda itu dilakukan terhadap N (15), warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Penaniayaan yang viral itu dilakukan dilakukan di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 3 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam video terlihat salah seorang pemuda menendang dada dan wajah pelajar yang terlihat sudah tak berdaya lantara dikeroyok tersebut.
Motif penganiayaan itu dilakukan karena sakit hati korban tidak aktif di dalam grup WhatsApp yang dipimpin salah seorang pelaku.
Selain itu, pelaku kesal karena korban tak bersedia saat diajak berkumpul.
Kekinian, pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut dan langsung ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara, Sabtu 4 Maret 2023 kemarin.
“Kemarin pagi baru dilakukan gelar perkara. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,“ ujar Bayu kepada wartawan, Minggu 5 Maret 2023.
Bayu mengatakan, keempat tersangka juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga pelaku yaitu Had (15), Dik (15) dan Lil (16) ditempatkan di sel tahanan khusus anak.
Sementara tersangka utama berinisial Tio, 20, diamankan di sel dengan tahanan lain.
“Tiga pelaku anak di bawah umur perlakuannya diatur oleh negara. Maka dipisahkan selnya,“ ungkapnya.
Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video penganiayaan tersebut agar menghapusnya.
Serta tidak ikut menyebarluaskan di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Sebab, video yang mengandung kekerasan itu juga berisi gambar anak di bawah umur.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"