KONTEKS.CO.ID – Dua ustaz di Pondok Pesantren Al Mustajabah, Desa Hutaraja Lamo Simarancar, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara mencabuli 24 santri.
Kedua pelaku pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren itu berinisial S (30) dan MS (26), diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 24 santri kedua langsung ditahan.
Kasus dugaan pencabulan terhadap 24 santri itu berawal dari kecurigaan para orang tua korban dan bertanya kepada anak- anak mereka.
Sejumlah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dua ustaz tersebut.
“Tak terima perbuatan pelaku, para orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres, pada Minggu 5 Maret 2023,” ujar Hitler, dikutip Selasa 7 Maret 2023.
Pihaknya, kata Hitler, sudah menerika 9 laporan korban dan masih melakukan pemeriksaan.
“Kalau informasi yang kita dapat dari pihak sekolah ada 24 korban dan rencananya 15 korban lagi akan kita periksa pada hari Selasa,” kata Hitler.
Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku dan saksi korban, tindakan pencabulan terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren dan korban berusia 14-16 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"