KONTEKS.CO.ID – Pencucian uang atau money laundering adalah tindakan kejahatan yang terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Tujuannya adalah untuk menyamarkan dana atau aset yang bukan miliknya dan berasal dari kegiatan kriminal agar dapat memperkaya diri sendiri.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang bukan hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3 UU tersebut mengatur hukuman yang tepat bagi pelaku pencucian uang, yaitu “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Tindakan ilegal ini dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana agar terlihat berasal dari aktivitas legal dan biasanya oknum yang melakukan pencucian uang akan mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke lembaga keuangan yang sah.
money laundering ini umumnya dilakukan untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar yang berasal dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, pendanaan teroris, dan korupsi.
Cara kerja money laundering ini terdiri dari penempatan secara diam-diam, pelapisan dan integrasi. Penempatan uang kotor dilakukan dengan menyuntikkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan yang sah.
Pelapisan ini biasanya dilakukan untuk menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan. Melalui integrasi, uang yang telah dicuci ini nantinya akan ditarik dari rekening yang sah untuk digunakan dengan tujuan apa pun yang diinginkan oleh penjahat.
Contoh Kasus Pencucian UangÂ
Di Indonesia, kasus money laundering telah terjadi beberapa kali. Salah satu contoh kasus yang viral dan sangat ramai dibicarakan adalah pencucian uang hasil korupsi blanko e-KTP.
Pada saat itu, pemerintah mewajibkan seluruh penduduk untuk menggunakan KTP elektronik. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut dengan meningkatkan harga blanko e-KTP.
Tindakan tersebut merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp2.314 triliun dan berakibat pada terganggunya stabilitas ekonomi negara. Akhirnya, kasus money laundering tersebut berhasil terungkap dan pelakunya dijatuhi hukuman.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"