KONTEKS.CO.ID – Polres Malang Kota menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.
Memang cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Sementara terkait penangkapan itu, Budi belum bersedia menjelaskan lebih rinci. Kapan persisnya dan dimana pelaku ditangkap.
Namun, Budi memastikan penangkapan akan dijelaskan secara gablang dalam keterangan pers yang digelar di Polda Jawa Timur, Rabu 8 Maret 2023 besok.
“Menunggu besok (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda,” ujarnya.
“Dimohon kehadiran rekan-rekan media dalam giat rilis pengungkapan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang, besok Rabu 8 Maret 2023 pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” katanya lagi.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan SH, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.
“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
Setelah laporan dilakukan, langkah-langkah hukum lanjutan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Adi menambahkan, dirinya banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP).
Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal ini, dia tentu berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya.
“Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap,” katanya.
Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung.
Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
“Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC.
Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.
DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.
Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
“Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.
Ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) di bawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong.
Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"