KONTEKS.CO.ID – Pacar Mario Dandy Satriyo, perempuan berinisial AG bakal diperiksa polisi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain kuasa hukum, dalam pemeriksaan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, pacar Mario Dandy Satriyo itu akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga KemenPPPA.
“Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Rencananya, AG akan diperiksa hari ini, 8 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.
Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut.
Sebelumnya, AG sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi anak atau anak yang berhadapan dengan hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah itu, kasus penganiayaan brutal Mario Dandy ditarik ke Polda Metro Jaya.
Terhadap AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"