KONTEKS.CO.ID – Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial SA (64). Sang kakek tega menyetubuhi dua cucunya hingga salah satunya melahirkan anak.
Kini SA haru mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.
Terbongkarnya perbuatan bejat kakek SA saat sang cucu berinisal PU (16) yang sudah menikah awal Februari 2022 lalu melahirkan seorang bayi pada Sabtu 3 September 2022.
Hal itu membuat suami PU curiga. Sang istri akhirnya mengakui jika bayi yang dilahirkannya merupakan darah daging kakeknya.
Kepada suaminya, PU mengaku telah diperkosa sang kakek sebelum keduanya melangsungkan pernikahan.
Mendengar pengakuan sang istri, suami PU keberatan dengan melaporkan perbuatan bejat kakek SA ke polisi.
“Pelaku sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi melalui keterangan tertulisnya, dikutip Senin 26 September 2022.
Kakek SA dibekuk polisi di kediamannya tanpa bisa melawan. Hasil penyelidikan terungkap, tidak hanya PU saja yang telah diperkosa kakek 64 tahun itu.
Saudara perempuan PU, berinisial IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan SA.
“Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, SA dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini hukuman berat menanti kakek SA akibat perbuatan bejatnya terhadap dua cucunya.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"