KONTEKS.CO.ID – Wahyu Kenzo tersangka kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) melancarkan modus penipuannya dengan mengiming korban keuntungan hingga Rp40 juta.
Tak hanya itu, Wahyu Kenzo ternyata jeli memanfaatkan kondisi lesunya ekonomi masyarakat diguncang pandemi Covid-19.
Bujuk rayu Wahyu Kenzo terhadap korbannya menghasilkan ‘cuan’ yang tak sedikit, disebut hingga Rp9 triliun.
“Saat itu situasi pandemi Covid-19, 2020-2021 di mana seluruh kegiatan aktivitas perekonomian ini terbatas dengan adanya pandemi,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto di Mapolda Jatim, dikutip Kamis 9 Maret 2023.
Dikatakan Budi, tersangka Wahyu Kenzo menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading dengan keuntungan besar dan hanya bermodal internet dan perangkat seluler.
Para konsumen atau member dapat berinvestasi dengan nominal sebesar Rp1 juta hingga Rp40 juta per orang.
“Dengan memberikan iming-iming paket yang akan didaftarkan memberikan keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Budi.
Pada awalnya, kata Budi, sistem ATG berjalan normal saat konsumen bisa menarik keuntungan.
Hal yang mengejutkan terjadi di tengah jalan, korban mulai tak bisa melakukan pencairan dana.
“Tapi ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan, bisa menarik dengan kesepakatan yang sudah diberikan yaitu rata-rata US$2 ribu,” jelas Budi.
“Tapi dana yang ingin mereka (korban) tarik tidak bisa dicairkan sehingga sistemnya pending. Itu yang menjadi persoalan,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan trading milik Kenzo, Auto Trade Gold (ATG) tersebut belum terdaftar secara resmi dan belum ada izin dari pemerintah.
Modusnya lainnya, Wahyu Kenzo mengakali bisnis trading dan mengemasnya dengan investasi produk minuman nutrisi bermerek ‘Greenshake’ dan ‘Gluberry’.
“Produk-produk susu nutrisi inilah menjadi bahan investasi tetapi dengan fokus robot trading ATG. Kenapa menyita? Karena ini sebagai pintu awal masuk memanipulasi para investor dengan bisnis susu nutrisi. Setelah itu bonus robot trading ATG,” katanya.
Disebutkan, 25 ribu orang tertipu investasi trading milik Wahyu Kenzo ini.
Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"