KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menyampaikan kronologi penangkapan artis sinetron Ammar Zonit terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut polisi, kronologi penangkapan Ammar Zoni setelah dilakukan pengembangan dengan menangkap sopirnya berinisial M (35) terlebih dahulu.
“Jadi diamankan sopirnya dulu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy soal kronologi penangkapan Ammar Zoni, Jumat 10 Maret 2023.
Dikatakan Ardhy, sopir Ammar Zoni berinisial M ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
M ditangkap usai membeli sabu di daerah Jakarta Barat yang dipesan Ammar Zoni.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung membekuk Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Sentul, pada Rabu 8 Maret 2023 malam.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ,” jelas Ardhy.
Setelah dilakukan tes urine, Ammar Zoni positif narkoba.
“Urinenya positif narkoba,” ujar Ardhy.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengkonfirmasi penangkapan Ammar Zoni terkait kasus sabu.
“Sabu, 1 gram lebih,” kata Achmad Ardhy kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"