KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane, tersangka penganiayaan David dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tersebut.
Namun demikian, pacar Mario perempuan berinisial AG tak dihadirkan lantaran berstatus pelaku di bawah umur.
Kuasa Hukum D, Melissa Angraini mengatakan, kurang lebih 23 adegan akan diperagakan ulang tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane.
“Sepengetahuan saya adegan dimulai dari penjemputan anak berkonflik hukum AG dan Shane, sebelum datang ke lokasi,” ungkap Melissa di lokasi.
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan para saksi, di antaranya para tetangga di kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan.
Sementara, Mario dan Lukas dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol di lokasi.
Diketahui, rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"