KONTEKS.CO.ID – Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Dalam rekonstruksi, tersangka Lukas Shane terlihat memegang ponsel saat adegan membawa korban David keluar dari rumah saksi R dan N hingga dianiaya David di TKP.
Ponsel yang dipegang Lukas Shane merupakan milik Mario Dandy dan digunakan untuk merekam penganiayan berencana terhadap David.
Kemudian, adegan rekonstruksi berlanjut saat Mario, Shane dan AG, menarik keluar David dari rumah R dan N untuk diarahkan ke arah lokasi penganiayaan.
Sementara, AG pacar Mario Dandy Satriyo tak dihadirkan polisi dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David.
Peran AG, pacar Mario Dandy akan digantikan peran pengganti atau Polwan di lokasi penganiayaan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
polisi tak menghadirkan AG dalam proses rekonstruksi penganiayaan lantaran berstatus pelaku di bawah umur.
Kuasa Hukum David, Melissa Angraini mengatakan, AG tidak dihadirkan di TKP karena masih di bawah umur.
AG sepertinya tidak dihadirkan. Karena diatur dalam sistem peradilan anak untuk diwakilkan nanti, kemungkinan sama Polwan atau sama yang lain,” ujar Melissa, Jumat 10 Maret 2023.
Dikatakan Melissa, seorang anak tidak memungkinkan dibawa ke TKP dan digabung oleh pemeran dewasa dalam rekonstruksi.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"