KONTEKS.CO.ID – Polisi terus mendalami kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.
Rencananya, polisi akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David dengan brutal di Perumahan Green Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
“Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Selasa 14 Maret 2023.
“Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” lanjutnya.
Namun demikian, Trunoyudo belum bisa mengungkap kapan empat saksi penguat tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Begitu juga dengan identitas dari empat saksi penguat dalam kasus tersebut yang belum bisa diungkapkan untuk saat ini.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu orang pelaku anak.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Mario dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"