KONTEKS.CO.ID – Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi yang terkenal sebagai selebgram dengan akun @ajudan_pribadi itu ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu 12 Maret 2023.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
“Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka,” tegas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam keterangan pers, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Syahduddi, Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,3 miliar.
“Terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar,” kata Andri, Selasa 14 Maret 2023.
Kata Andri, penangkapan Muhammad Akbar dilakukan lantaran pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
“(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"