KONTEKS.CO.ID – Polisi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Muhammad Akbar alias ajudan pribadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Rp1,3 miliar.
Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi yang terkenal sebagai selebgram dengan akun @ajudan_pribadi itu ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.
“Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor (Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi, Rabu 15 Maret 2023.
Kedua mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp950 juta.
“Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban,” kata Syahuddi.
“Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan,” lanjut Syahuddi.
Lantaran merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Jadi tersangka
Setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah, Ajudan Pribadi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Akbar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandas Syahuddi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"