KONTEKS.CO.ID – Masa penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi diperpanjang.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo itu, David mengalami luka dan koma selama beberapa hari dan kini dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kamis 16 Maret 2023.
Polisi juga memperpanjang masa penahanan terhadap anak berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yakni untuk kepentingan pemeriksaan.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"