KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan oleh tim ahli psikologi forensik terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, pada Kamis 16 Maret 2023.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini ditahan di Polda Metro Jaya hingga 40 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) untuk membantu proses otopsi psikologis terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
“Hari ini adalah saatnya Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama MDS dan satu lagi adalah SL,” ujar Trunoyudo.
“Untuk Apsifor nanti akan melakukan pemeriksaan melalui psikolog forensik,” imbuh Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, otopsi psikologi diperlukan dalam proses penyidikan untuk mendalami latar belakang dan perilaku dari Mario Dandy dan Shane Lukas.
Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dianalisis dan diteliti oleh tim ahli.
Kemudian, dicari keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya, masa penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora resmi diperpanjang.
Polisi juga memperpanjang masa penahanan terhadap anak berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yakni untuk kepentingan pemeriksaan.
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Selengkapnya dapat dibaca di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"