KONTEKS.CO.ID – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih memeriksa berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Berkas Roy Suryo baru dilimpahkan kembali Polda Metro Jaya pada Senin 19 September 2022 lalu.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum selesai diperiksa oleh Jaksa Peneliti di Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia sebelumnya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Selasa 27 September 2022.
Dikatakan Ade, Kejaksaan memiliki batas akhir penelitian berkas selama 14 hari sejak menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara.
“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ujarnya.
Ade berharap, hasil penelitian berkas dapat selesai dan bisa disimpulkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"