KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo dapat dijerat pasal tambahan lantaran menyebarkan video dan foto penganiayaan brutal terhadap David Ozora.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bisa kenal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (ayat 3) UU ITE yaitu menyebar video yang memuat kekerasan,” ujar Suparji Ahmad, kepada wartawan dikutip Minggu 19 Maret 2023.
Dikatakan Suparji, viodeo yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.
“(Mario Dandy) Dapat dikenakan pasal tambahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Kemudian, pasal 32 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (2) dimana perbuatan tersebut dapat tanpa hak dan dapat merugikan orang lain.
“Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 12 miliar- seperti tertuang dalam pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat mengirimkan video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ke beberapa pihak.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan yang Mario Dandy Satriyo itu menyebabkan David koma. Aksi penganiayaan itu pun direkam Shane Lukas.
“Benar (video penganiayaan) dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"