KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menjelaskan kronologi dan duduk perkara sepeda motor dosen Universitas Indonesia (UI), Basari ditendang hingga terjatuh.
Pelaku yang menendang sepeda motor dosen Universitas Indonesia (UI), Basari adalah seorang bernama Taufik (41) di Jalan KH M Usman Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.
Kekinian, polisi telah menangkap Taufik karena menendang sepeda motor yang dikemudikan dosen Universitas Indonesia (UI), Basari itu.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, Taufik menendang sepeda motor yang dikendarai Basari hingga terjatuh akibat insiden serempetan di jalan.
“Pelaku merasa tidak senang karena diserempet oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut,” ujar Ahmad Fuady dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
“Selanjutnya pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban jatuh,” tambahnya.
Dikatakan Ahmad, kasus tersebut bermula saat Taufik mengendarai motor Honda PCX berwarna putih dengan pelat nomor B-6852-ZTV berangkat kerja menuju Jakarta.
Di Jalan Raya Tanah Baru, motor yang dikendarai Taufik terserempet korban yang mengendarai Honda Vario G-3224-HF.
Taufik lalu mengejar korban yang melaju ke arah Jalan Raya Bungur. Taufik sempat memepet motor korban.
Namun, korban terus berjalan, tidak mau berhenti. Taufik lalu emosi terhadap Basari.
Taufik terus mengejar Basari hingga tiga kali menendang motor yang dikemudikan dosen UI. Taufik sempat menendang sepatbor belakang motor korban.
Pada percobaan kedua, tendangan Taufik ke arah motor korban tidak kena.
Taufik terus mengejar korban hingga akhirnya dalam posisi sejajar dan menendang motor yang mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.
“Pelaku menendang bodi motor milik korban Saudara Basari dan akhirnya korban beserta motor tersebut terjatuh dan pelaku pergi meninggalkan korban,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka. Basari kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Beji pada Jumat 17 Maret 2023.
Polisi menyelidiki kasus dan menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"