KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terhadap pelaku anak AG (15) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora. Dengan penyerahan berkas ini, kekasih Mario Dandy Satriyo (20) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, setelah seluruh proses dilakukan, berkas terhadap pelaku AG dinyatakan lengkap pada hari ini Senin, 20 Maret 2023.
“Terhadap anak berkonflik dengna hukum, AG (15), sore ini sudah P21,” kata Hengki kepada wartawan.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan tahap kedua atau menyerahkan pelaku AG berikut barang buktinya pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Sudah P21 hari ini, dan tahap 2 rencana dilakukan besok ke Kejari Jaksel,” katanya.
Seperti diketahui, penahanan AG saat ini dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Sementara itu, terkait dengan penahanan AG dan kasus penganiayaan berat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan yang diajukan anak AG yang terlibat penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan alasan lembaganya menolak perlindungan terhadap anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip Rabu 14 Maret 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"