KONTEKS.CO.ID – Polres Madiun menangkap dua oknum polisi yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dua oknum polisi diduga pengedar narkoba jenis sabu itu berpangkat Aiptu, yakni PB (46) dan DS (46) dan langsung ditahan Polres Madiun.
Disebutkan, oknum polisi berinisial PB (46) merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun.
Sedangkan DS (46), anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
“Sementara ini pelaku yang diamankan dua oknum anggota Polri dan satu warga sipil,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Selasa 21 Maret 2023.
Dikatakan Anton, kasus tersebut terungkap setelah anak buahnya menangkap penyalahgunaan narkotika berinisial S pada Februari 2023.
Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu.
S lantas mengungkap peran dua anggota yang bertugas di Jatim, yakni Aiptu PB dan Aiptu DS.
S mengaku barang haram itu diperoleh dari Aiptu PB. Sehari-hari dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Setelah diinterogasi, Aiptu PB mengaku narkoba itu diperolehnya dari sesama anggota Polri berinisial Aiptu DS yang bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya.
Menurut pengakuan Aiptu PB, sabu itu dibeli seharga Rp6 juta.
Pihaknya, kata Anton, mengaku masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal sabu-sabu tersebut.
Ketiga tersangka itu, kini ditahan di Markas Polres Madiun. Kata Anton, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"