KONTEKS.CO.ID – Rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) illegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara dibongkar pihak kepolisian.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku pembuatan miras ilegal jenis ciu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial SY berusia 41 tahun, beralamat di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara,” ujar Binsar, dikutip Minggu 26 Maret 2023.
Dikatakan Binsar, modusnya pelaku memproduksi miras jenis ciu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Barang bukti yang disita antara lain 3 drum air warna biru ukuran 90 cm, 7 buah derigen warna putih isi 25 liter, dan 1 buah kompor gas,” ujar Binsar.
“1 buah dandang besar, 1 buah tabung gas, 1 plastik ragi ukuran 15 kg, 1 buah ember besar warna biru, 1/2 karung gula pasir, dan 1/3 karung beras ketan,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"