KONTEKS.CO.ID – Sejoli di Palembang ditangkap polisi lantaran kedapatan menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial ke pria hidung belang.
MY (21), warga Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu dan AM (22) warga Lorong Setia Kelurahan Kemang Agung ditangkap polisi secara terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, perdagangan anak yang dilakukan sejoli tersebut terjadi, pada Minggu 18 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya menjual anak di bawah umur melalui aplikasi di OYO 578 Sugoi Kost di Jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang.
“Kedua pelaku menjualkan korban yakni CA (15) warga 5 Ulu Palembang yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui aplikasi,” kata Tri, Rabu 28 September 2022.
Korban dijual kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.
“Dari kasus ini, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang, ada tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA melalui aplikasi itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, sejoli tersebut diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"