KONTEKS.CO.ID – Aksi tak berperimanusiaan dilakukan seorang pria berinisial A di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
A dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun pada Juli 2022 lalu. Aksi biadab A akhirnya terungkap setelah dua bulan.
Perlakuan A terhadap anak kandungnya terungkap saat korban bertemu dengan bibinya dan mengeluhkan kemaluannya sakit setelah mendapat perlakuan asusila dari A.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bibi korban kemudian melaporkan perbuatan A ke polisi.
“Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku,” ungkap Kadek Adi, dikutip Rabu, 28 September 2022.
Menurut Kadek, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan pemerkosaan pelaku terhadap anak kandungnya itu.
Meskipun waktu kejadian terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
“Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti,” ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya. Berdasar kondisi itu, A berkesempatan memperkosa korban.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"