KONTEKS.CO.ID – Hukum tata negara adalah sebuah aturan yang berkaitan dengan berbagai tindakan suatu negara dan dilandasi oleh sejumlah tujuan.
Seorang tokoh dalam negeri, Kusmandi Pudjosewojo, berpendapat bahwa hukum tata negara adalah aturan terhadap pengelolaan negara baik kerajaan maupun pemerintahan, yang mana hukumnya menunjukkan atasan maupun bawahan serta adanya hierarki atau tingkatan tertentu.
Hukum tata negara memiliki beberapa fungsi, antaranya fungsi konstitutif atau kelembagaan, fungsi pemberdayaan dan fungsi mengatur atau moderasi.
Biasanya, ketiga fungsi tersebut ada dalam satu keputusan, sehingga antara pembentukan, pengaitan, dan pengaturan berlangsung secara bersamaan.
Sebagai landasan yang mengatur hajat hidup banyak orang, hukum tata negara didasari oleh beberapa hal, diantaranya asas Pancasila yang terdiri dari 5 sila, asas kedaulatan rakyat, asas negara hukum, asas pembagian kekuasaan dan asas negara kesatuan.
Contoh kasus hukum
Seorang warga negara asing ditangkap di salah satu bandara internasional Indonesia karena kedapatan membawa beberapa kilogram ganja. Berdasarkan penyelidikan, WNA tersebut terbukti bersalah dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Seiring peradilan berjalan, tersangka tersebut mendapat grasi sehingga hukuman menjadi 15 tahun. Namun, kemudian dilakukan banding dan akhirnya lama waktu hukuman ditambah lagi menjadi 5 tahun, sehingga tetap pada lama hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.
Baru menjalani masa tahanan, tersangka memohon grasi kepada Presiden dengan alasan psikis yang sedang depresi. Sehingga, Presiden akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan tersangka dibebaskan dua tahun setelah permohonan dibuat, namun dideportasi ke negara asalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"