KONTEKS.CO.ID – Buat kalian yang sedang atau sudah pernah menginjakkan kaki di dunia perkuliahan pasti tidak asing lagi dengan istilah KRS. Apa arti KRS?
Arti KRS
KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi. Jadi setiap awal semester para mahasiswa mengurus KRS untuk menjalani program rencana studinya selama satu semester ke depan.
Di dalam KRS terdapat daftar program mata kuliah yang diambil dalam satu semester. Selain mata kuliah, KRS juga berisi sejumlah petunjuk lainseperti: nama dan nomor induk mahasiswa, kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS, serta ruang dan jadwal kuliah.
Mahasiswa wajib mengisi KRS di awal semester. Dengan mengisi KRS artinya mahasiswa telah menetapkan daftar mata kuliah yang akan diambil selama satu semester ke depan.
Daftar mata kuliah yang diambil harus didaftarkan, agar mahasiswa mendapatkan izin untuk mengikuti perkuliahan mata kuliah tersebut, termasuk pembelajaran tatap muka di kelas, praktikum, dan konsultasi dengan dosen.
Bagaimana cara mengisi KRS? Bisa jadi setiap kampus memiliki cara yang berbeda dalam mengisi KRS bagi mahasiswanya. Tetapi pada umumnya cara mengisi KRS sebagai berikut.
Cara Mengisi KRS
- Mahasiswa melakukan bimbingan atau konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk memperoleh arahan mata kuliah apa saja yang dapat diambil pada semester ini. Biasanya Dosen pembimbing akademik dalam memberikan arahan berdasarkan IP yang didapat disemester sebelumnya.
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS secara manual dengan memilih mata kuliah sesuai jadwal yang tersedia. Setelah manual terisi, mahasiswa melanjutkan mengisi KRS secara online.
- Dosen Pembimbing Akademik memberikan tanda tangan sebagai bentuk telah disetujui.
- Setelah periode pengisian KRS berakhir, masing-masing mahasiswa mendapatkan hasil print out KRS yang sudah divalidasi dan disahkan.
- Pada periode revisi KRS, mahasiswa masih dapat melakukan pergantian mata kuliah yang ingin dibatalkan atau ditambahkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"